Denpasar | Branayogatalks.com – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar wajib memiliki izin operasional dan legalitas yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tri Candra Arka, sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memegang peran strategis dalam mencetak generasi penerus bangsa. Karena itu, seluruh aktivitas pendidikan harus dilaksanakan secara legal agar hak-hak peserta didik terlindungi dan proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
“Namanya sekolah yang merupakan satuan pendidikan, apa pun kegiatan ajar-mengajar yang dilakukan wajib hukumnya memiliki izin dan legalitas yang jelas,” tegas Tri Candra Arka.
Ia menjelaskan bahwa legalitas sebuah sekolah bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan menjadi bentuk tanggung jawab penyelenggara pendidikan terhadap siswa, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Dengan legalitas yang lengkap, sekolah memiliki kepastian dalam menjalankan operasional, memberikan layanan pendidikan, hingga menerbitkan dokumen akademik yang diakui secara sah.
Tri Candra Arka mengingatkan agar jangan sampai peserta didik menjadi pihak yang dirugikan akibat persoalan perizinan yang belum diselesaikan oleh penyelenggara sekolah. Ia menilai, seluruh proses administrasi dan perizinan harus dipenuhi sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap masa depan para siswa.
“Pendidikan adalah investasi masa depan. Karena itu, setiap lembaga pendidikan harus memenuhi seluruh ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku demi menjamin hak peserta didik,” ujarnya.
Sebagai wakil rakyat di DPRD Provinsi Bali, Tri Candra Arka juga menekankan pentingnya tata kelola lembaga pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kualitas pendidikan tidak hanya ditentukan oleh tenaga pendidik dan kurikulum, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia berharap seluruh penyelenggara satuan pendidikan, termasuk sekolah yang menerapkan kurikulum internasional, dapat melengkapi seluruh persyaratan legalitas sehingga penyelenggaraan pendidikan berlangsung sesuai aturan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Pendidikan yang berkualitas harus dibangun di atas legalitas yang kuat, tata kelola yang baik, serta tanggung jawab kepada masyarakat. Dengan demikian, peserta didik dapat memperoleh layanan pendidikan yang optimal tanpa dibayangi persoalan administrasi maupun hukum,” pungkasnya. (Tim Newsyess)