Gianyar | Branayogatalks.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti hanya pada penggeledahan yang dilakukan di Kantor Imigrasi Denpasar. Menurutnya, langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan harus segera dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Parta menyusul tindakan KPK yang melakukan penggeledahan di lingkungan Imigrasi Denpasar terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor keimigrasian.
“Saya mengapresiasi tindakan yang dilakukan KPK di Kantor Imigrasi Denpasar. Namun, harapan kami tidak berhenti pada penggeledahan saja. KPK harus melanjutkan dengan memeriksa para pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin tinggal dan dokumen keimigrasian,” tegas Parta.
Menurutnya, Bali merupakan wilayah yang sangat strategis dalam lalu lintas internasional sehingga pengawasan terhadap pemberian izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) harus dilakukan secara ketat dan transparan.
Data yang dihimpunnya menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Selain itu, Imigrasi Bali menerbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian, lebih dari 28 ribu paspor, serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.
“Besarnya aktivitas keimigrasian di Bali ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dalam pelayanan imigrasi. Jika ada penyalahgunaan kewenangan, dampaknya sangat besar, bukan hanya terhadap negara tetapi juga terhadap masa depan Bali,” ujarnya.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Parta menilai kasus yang saat ini diusut KPK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli izin tinggal yang telah berlangsung lama.
Ia menyoroti banyaknya WNA yang masuk ke Bali dengan izin tertentu namun menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Ada yang datang dengan izin kunjungan tetapi bekerja sebagai fotografer, event organizer, atau menjalankan usaha lainnya. Ada pula yang mengaku sebagai investor padahal tidak memenuhi syarat investasi yang ditentukan. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Menurut Parta, lemahnya pengawasan terhadap pemberian izin tinggal berpotensi memunculkan praktik nominee, yakni penggunaan nama warga negara Indonesia oleh pihak asing untuk menguasai aset atau menjalankan bisnis secara tidak langsung.
Ia mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi peredaran dana ilegal yang berasal dari berbagai tindak kejahatan, mulai dari narkotika, perdagangan orang, hingga tindak pidana korupsi.
“Ketika uang-uang yang sumbernya tidak jelas masuk dan diinvestasikan di Bali melalui skema nominee, dampaknya sangat besar. Harga tanah melonjak, terjadi alih fungsi lahan secara masif, dan masyarakat lokal semakin sulit memiliki tanah di daerahnya sendiri,” jelasnya.
KPK Diminta Usut Hingga Pihak Swasta
Parta menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak boleh hanya menyasar aparat pemerintah. Menurutnya, pihak swasta yang selama ini terlibat dalam pengurusan visa dan izin tinggal juga harus diperiksa.
“Sebagian besar pengurusan visa dan izin tinggal melibatkan agen atau pihak ketiga. Karena itu, KPK harus menelusuri seluruh pihak yang diduga ikut berperan dalam penerbitan izin tinggal bermasalah. Jangan hanya berhenti pada institusi pemerintah,” ujarnya.
Ia meminta KPK mengungkap secara terang-benderang pola, jaringan, serta motif kejahatan yang terjadi agar publik memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap sistem keimigrasian nasional dapat dipulihkan.
Sebut Praktik Sudah Berlangsung Lama
Parta juga mengungkapkan keyakinannya bahwa praktik penyalahgunaan izin tinggal bukanlah persoalan baru.
Menurutnya, selama bertahun-tahun telah muncul berbagai keluhan mengenai ketidakadilan dalam pelayanan keimigrasian, di mana sebagian pemohon mendapatkan kemudahan, sementara yang lain dipersulit sehingga membuka ruang terjadinya praktik suap.
“Ini bukan cerita baru. Praktik jual-beli izin tinggal sudah lama menjadi pembicaraan. Yang terjadi sekarang hanyalah puncak gunung es yang akhirnya terbongkar,” tegasnya.
Ia bahkan menilai kasus yang menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Minta KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Investor Asing
Dalam kesempatan itu, Parta juga meminta KPK menelusuri berbagai informasi yang beredar terkait dugaan keterkaitan sejumlah investor asing dengan pejabat keimigrasian.
Menurutnya, meskipun beberapa pihak yang disebut-sebut dalam kasus tersebut berada di luar negeri, aktivitas bisnis dan investasinya di Bali masih perlu ditelusuri untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
“Saya meminta KPK membuka semuanya secara terang-benderang. Jika ada pihak swasta atau investor yang terlibat, harus diusut tuntas demi menjaga masa depan Bali dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” katanya.
Parta menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata-mata akibat kelalaian, melainkan mencerminkan adanya kerusakan sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan terjadi dalam proses pemberian izin tinggal kepada warga negara asing.
“Ini bukan soal kecolongan. Ini adalah indikasi adanya sistem yang rusak, sehingga orang yang seharusnya tidak layak mendapatkan izin bisa masuk dengan mudah, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Karena itu, reformasi dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh,” pungkasnya. (Tim)